Post by : Melinda Ratna S.
EKONOMI KOPERASI
Ekonomi koperasi
merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan
untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga
untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya. Ekonomi koperasi merupakan suatu
organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk
mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik
untuku seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang
membutuhkannya.
Koperasi
berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya
kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit
dicapai secara perseorangan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah :
· Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
· Partisipasi anggota dalam ekonomi,
· Kebebasan dan otonomi,
· Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Manfaat koperasi dibagi menjadi dua
bidang, yaitu :
> Manfaat koperasi di bidang
ekonomi
· -Meningkatkan penghasilan para anggotanya.
· -
Sisa hasil usaha dibagikan kembali kepada anggota
sesuai dengan aktivitas yang berlangsung.
·
- Menawarkan barang-jasa dengan lebih murah dibanding
dengan toko-toko yang lain.
·
Hal ini bertujuan agar barang-jasa ini mampu dan dapat
dibeli oleh anggota atau masyarakat umum yang kurang mampu.
·
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya
secara efektif dengan membiasakan hidup hemat.
·
Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam setiap
pengelolaan koperasi.
> Manfaat
koperasi di bidang sosial
· -
Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat kerja dan
semangat kekeluargaan.
·
- Mendorong terwujudnya masyarakat damai dan tentram.
· -
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi.
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi
1 > Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
·
- Keanggotaan terbuka
· - Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis
·
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
·
- Pendistribusian hasil ekonomi yang adil
dan merata
·
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
2 >Prinsip Rochdale
· - Pengawasan secara demokratis
· - Keanggotaan yang terbuka
·
- Bunga atas modal dibatasi
·
- Netral terhadap politik dan agama
·
- Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· - Barang-barang yang dijual harus original
dan bukan yang palsu
3 >Prinsip Raiffeisen
· - Tanggung jawab kepada anggota tidak
terbatas
· - Swadaya
·
- Usaha hanya kepada anggota
· - Pengurus bekerja sukerla
· -
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
· - Daerah kerja terbatas
4 >Prinsip Herman Schulze
·
- Daerah kerja tak terbatas
·
- Swadaya tanggung jawab anggota terbatas
·
- Pengurus bekerja dengan imbalan atau
balasan
·
- Usaha tidak terbatas hanya pada anggota
5 >Prinsip ICA (International
Cooperative Alliance)
·
- Semua koperasi melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
· - Anggota koperasi selalu terbuka tanpa
ada pembatasan
·
- Kepemimipinan demokratis antara satu
orang dan satu suara
·
- Gerakan kopersi melakukan kerjasama yang
erat, baik regional,
nasional Internasional
- Modal dan bunga diterima terbatas jika ada
6 >
Prinsip koperasi
menurut UU NO. 12 / 1967
· - Sifat keanggota sukerala dan terbuka
kepada warga NKRI
·
- Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
·
- Adanya pembatasan bunga atas modal
·
- Usaha dan tata laksananya bersifat
terbuka
·
- Swadaya, swakarsa, dan swasembada
sebagai prinsip dasar percaya pada diri
Ciri
khas ekonomi koperasi
1.
Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan
kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama
2.
Sifat anggota terbuka dan sukerla
3.
Hak suara dalam suatu rapat anggota
tidak dapat diwakili siapa pun.
4.
Pembagian keuntungan atas besar atau
kecilnya pendapatan jasa setiap masing-masing anggota
5.
Koperasi selalu memperhatikan usaha
kesejahteraan masyarakat sekitarnya
6.
Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap
anggotanya
Dasar Hukum :
Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu
Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu
- UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi
- UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor
15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negara
Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman
Pelaksaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar